Anak Wajib Miliki Identitas

Darul Imarah – Nurdin F Joes, Kepala Bidang Kependudukan pada Dinas Registrasi Kependudukan Aceh menghimbau kepada setiap orang tua agar segera mengurus KTP anak atau KIA pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai domisili.

Himbauan ini disampaikan kepada semua Sekretaris Gampong dalam wilayah Kecamatan Darul Imarah dalam acara sosialisasi kebijakan kependudukan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar.

“Kartu Identitas Anak ada dua peruntukan, 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun kurang 1 hari, perbedaanya KIA dibawah 5 tahun tidak ada fotonya. KIA ini sangat berguna untuk anak dalam pengurusan baik itu pendidikan, kesehatan dan pengurusan lain layaknya KTP yang dimiliki orang dewasa” ujarnya.

“Bapak Sekdes sosialisasikan ke masyarakat agar segera mengurus KIA, syaratnya dengan membawa KTP Asli orang tua, KK, Asli Akte Kelahiran dan foto 3 x 4 untuk anak di atas usia 5 tahun, InsyaAllah pengurusan KIA ini tidak dipungut biaya 1 rupiah pun, yang penting lengkap syarat 20 menit pasti selesai” tambahnya.

Camat Darul Imarah, Drs. Syarifuddin dalam arahannya mengajak agar Pemerintah Gampong giat mensosialisasikan pembuatan KIA, “Jangan nanti ketika sudah perlu baru diurus, luangkan waktu sebentar untuk mengurus, tidak harus pergi ke Jantho, bisa di UPT yang ada di Lambaro atau Peukan Bada” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SISA WAKTU PENDAFTARAN TUHA PEUT
Days
Hours
Minutes
Seconds

Mendaftar Menjadi Tuha Peut