Keuchik dan Tuha Peut Sahkan RKPG 2020

Lam Bheu – Keuchik dan Tuha Peut Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar menyepakati serta mengesahkan rancangan Qanun RKPG 2020 menjadi Qanun RKPG 2020.

Tim Penyusun Perencanaan Pembangunan Gampong menyusun Rancangan Kegiatan berdasarkan usulan masyarakat melalui musyawarah desa yang telah dilaksanakan pada 8 September 2019, selanjutnya Tim melakukan penajaman terhadap usulan masyarakat dengan turun kelapangan melihat titik lokasi dan mengukur volume usulan kegiatan.

Selanjutnya, melalui Musrenbang Gampong yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober, Pemerintah Gampong membentuk kelompok kerja untuk menetapkan prioritas pembangunan dengan menetapkan kegiatan berdasarkan kebutuhan melalui musyawarah tingkat pokja dan Tim melakukan perumusan dan menyusun dalam bentuk rancangan RKPG untuk diserahkan kepada Keuchik untuk dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut Gampong.

Rancangan Qanun RKPG 2020 disepakati serta disahkan setelah melalui proses pembahasan antara Keuchik dan Tuha Peut Gampong.

Qanun RGKP Lam Bheu yang telah disahkan merupakan dokumen perencanaan yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2020.

Adapun struktur RPKG Gampong Lam Bheu Tahun 2020 sebagai berikut :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SISA WAKTU PENDAFTARAN TUHA PEUT
Days
Hours
Minutes
Seconds

Mendaftar Menjadi Tuha Peut