Pemerintah dan Masyarakat Lam Bheu Tolak Praktek Riba

Lam Bheu – Pemerintah dan masyarakat Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Aceh dalam upaya penegakan Syariat Islam.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menolak kegiatan yang mengarah kepada Riba dengan cara menempelkan spanduk dan himbauan kepada siapa saja yang beraktifitas dalam Gampong Lam Bheu untuk tidak menjalankan bisnis RIBA.

Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari adanya praktek ilegal bank keliling (banke) serta rentenir yang beroperasi dalam wilayah Gampong Lam Bheu.

“Bank Keliling tersebut tidak pernah meminta izin ke pihak Gampong sehingga membuat resah warga sekitar, ketika kami minta legalitas, mereka tidak bisa menunjukkan, Setelah bermusyawarah dengan Tuha Peut, Babinsa, Babinkamtibmas dan masyarakat akhirnya kami memutuskan agar semua aktifitas tersebut dihentikan mengingat kegiatan ini bertentangan dengan syariat Islam ” ungkap drh. Syahrul Keuchik Lam Bheu.

“Melalui spanduk ini kami menghimbau kepada siapapun agar menjalankan bisnis dalam wilayah Gampong Lam Bheu sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang pelaksanaan kehidupan berlandaskan syari’at Islam” pintanya.

M. Yasin Alfalah salah seorang tokoh muda Gampong Lam Bheu yang juga Pangwil LPI Aceh Besar mengapresiasi adanya spanduk ini dan mengingatkan agar siapapun dapat mematuhinya, “apabila tidak diindahkan, ditakutkan akan mendapat penolakan yang berujung anarkis dari masyarakat nantinya, mari kita tegakkan amar ma’ruf nahi mungkar” unkapnya.

2 komentar pada “Pemerintah dan Masyarakat Lam Bheu Tolak Praktek Riba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SISA WAKTU PENDAFTARAN TUHA PEUT
Days
Hours
Minutes
Seconds

Mendaftar Menjadi Tuha Peut