Kajati Aceh Berikan Penerangan Hukum Bagi Keuchik
Lam Bheu – Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan penerangan hukum kepada para Keuchik dalam wilayah Kecamatan Darul Imarah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Darul Imarah ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi bekerjasama dengan Muspika Kecamatan Darul Imarah.
Turut Hadir dalam kegiatan ini Camat, Kapolsek dan Koramil Darul Imarah.
Acara dibuka oleh Camat Darul Imarah, Drs. Syarifuddin. Dalam pembukaannya Drs. Syarifuddin mengajak para keuchik agar mengikuti kegiatan secara sungguh-sungguh dan jangan sungkan untuk bertanya terkait pelaksanaan pemerintahan gampong khususnya terkait masalah hukum kepada narasumber.
Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bapak Farid dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penting bagi Keuchik selaku penyelenggara negara untuk mengetahui aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan roda pemerintahan khususnya dalam mengelola dana desa yang cukup besar.
“Bapak Keuchik sebagai Pemegang kekuasaan Keuangan Gampong mesti menjalankannya sesuai aturan hukum atau regulasi yang berlaku, bila tidak maka akan terjadi penyalahgunaan wewenang dan nanti akan berhadapan dengan hukum” ujarnya.
Bapak Farid juga mengingatkan para Keuchik untuk berhati-hati dalam pelaksanaan APBG, “jangan sampai terjadi penyimpangan, laksanakan kegiatan sesuai perencanaan yang sudah disusun melalui musyawarah dan apabila ingin berkonsultasi terkait masalah hukum dapat menghubungi kami di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh” tambahnya.