Satpol PP Tertibkan Pedagang Keutapang Dua
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban pedagang di seputaran Keutapang Dua Gampong Lam Bheu.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan Bupati Aceh Besar atas laporan masyarakat yang terganggu oleh aktifitas liar oknum pedagang yang berjual dipinggir jalan.

Pedagang yang sebagian besar bukan warga Lam Bheu tersebut berjualan di atas bahu bahkan badan jalan yang secara aturan dilarang karena dapat mengganggu kendaraan yang lewat.
Hadir dalam penertiban ini Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Besar, Camat Darul Imarah dan didampingi Keuchik serta Perangkat Gampong Lam Bheu.
Untuk memudahkan penertiban, Satpol PP juga dikawal oleh Pihak Polisi dari Poltabes dan TNI.