Satpol PP Tertibkan Pedagang Keutapang Dua

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban pedagang di seputaran Keutapang Dua Gampong Lam Bheu.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan Bupati Aceh Besar atas laporan masyarakat yang terganggu oleh aktifitas liar oknum pedagang yang berjual dipinggir jalan.

Pedagang yang sebagian besar bukan warga Lam Bheu tersebut berjualan di atas bahu bahkan badan jalan yang secara aturan dilarang karena dapat mengganggu kendaraan yang lewat.

Hadir dalam penertiban ini Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Besar, Camat Darul Imarah dan didampingi Keuchik serta Perangkat Gampong Lam Bheu.

Untuk memudahkan penertiban, Satpol PP juga dikawal oleh Pihak Polisi dari Poltabes dan TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SISA WAKTU PENDAFTARAN TUHA PEUT
Days
Hours
Minutes
Seconds

Mendaftar Menjadi Tuha Peut