Keuchik bentuk TPK Rehab Saluran Jalan Min II

Keuchik Gampong Lam Bheu melalui Sekretaris Gampong menyerahkan Keputusan Keuchik tentang Pembentukan TPK dan Tim Pengawas kegiatan Rehabilitasi Saluran Jalan Min II.

Pemberian SK tersebut sekaligus penyerahan secara resmi Kegiatan tersebut dari Pemerintah Gampong kepada TPK disaksikan Tim Pengawas Kegiatan.

Selanjutnya, berdasarkan SK tersebut, TPK bertugas menyusun dokumen (time schedule dll), mengumumkan dan melaksanakan lelang, memilih penyedia/ pelaksana, memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi Kesra dan mengumumkan hasil kegiatan dan pengadaan.

Sedangkan Tim Pengawas nantinya bertugas mengawasi kegiatan dilapangan sesuai dengan dokumen (desain dan RAB) yang telah ditetapkan Pemerintah Gampong serta menyetujui progres kegiatan untuk pengajuan pembayaran.

Pembentukan TPK merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Besar nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara pengadaan barang/ jasa di Gampong untuk kegiatan yang menurut sifat dan jenisnya tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Kasi/ Kaur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SISA WAKTU PENDAFTARAN TUHA PEUT
Days
Hours
Minutes
Seconds

Mendaftar Menjadi Tuha Peut