Pemerintah Wajibkan BLT bagi Gampong
Pemerintah Pusat melalui kementerian Desa PDT menerbitkan Peraturan menteri Desa nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021.
Beberapa point penting Permendes tersebut adalah terkait penggunaan dana desa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin.
Permendes ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2020 yang mewajibkan Gampong mengalokasikan 300.000 (Tiga ratus ribu) per bulan per keluarga dengan syarat tidak tumpang tindih dengan bantuan lain.
Sanksi bagi Gampong yang tidak mengalokasikan dan menyalurkan BLT DD Tahun 2021 adalah pemotongan dari jumlah anggaran BLT DD Tahun sebelumnya, pengecualian bagi Gampong yang warganya tidak berhak (tidak miskin) menerima dan ditetapkan dalam Peraturan Keuchik.